Al-Mundzir bin Sawi

Al-Mundzir bin Sawi at-Tamimi (Arab: المنذر بن ساوى التميمي) adalah salah seorang penguasa di Bahrain pada abad ke-7 Masehi. Ia berkuasa sejak masa jahiliah hingga berakhirnya masa kenabian Muhammad. Al-Mundzir bin Sawi menerima Islam setelah memperoleh surat ajakan dari Nabi Muhammad melalui Al-Ala' bin al-Hadhrami. Ia kemudian ditetapkan sebagai salah satu pemimpin umat Islam yang memerintah wilayah Bahrain bersama dengan Al-Ala' bin al-Hadhrami. Al-Mundzir bin Sawi wafat tidak lama setelah wafatnya Nabi Muhammad. Setelah kematiannya, penduduk di  Bahrain mulai mengadakan kemurtadan.

Masa kekuasaan

Masa Jahiliah

Al-Mundzir bin Sawi merupakan salah seorang penguasa di Bahrain.[1] Ia telah menjadi raja sejak masa jahiliah. Masa kekuasaannya berlangsung pada abad ke-7 Masehi dan berlangsung bersamaan dengan masa kenabian Nabi Muhammad ﷺ dan masa kepemimpinannya sebagai kepala negara bagi umat muslim.[2] Kedudukan Al-Mundzir bin Sawi sebagai penguasa di Bahrain ialah prokurator bagi Kaisar Kisra.[3] Kabilah yang menjadi bagian dari kekuasaannya meliputi kabilah Rabi'ah yang dipimpin oleh Abdul Qais bin Afsha bin Da'ma, dan Abu Bakar bin Wail bin Qasith.[4]  

Masa Kenabian

Wilayah kekuasaan Al-Mundzir bin Sawi di Bahrain berdekatan dengan wilayah kekuasaan umat Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad ﷺ.[5] Karenanya, ia menjadi salah satu dari kelompok raja-raja dan pemimpin yang menjadi tujuan pengutusan para sahabat nabi.[6] Pengutusan ini merupakan bagian dari pembentuk hubungan diplomatik oleh Nabi Muhammad dengan para penguasa di Jazirah Arab.[7] Al-Mundzir bin Sawi menjadi salah satu penerima surat ajakan dari Nabi Muhammad untuk menerima ajaran Islam.[8] Surat ajakan ini diantarkan oleh Al-Ala' bin al-Hadhrami.[9]

Surat ajakan dari Nabi Muhammad ﷺ ini dikirim sebelum terjadinya peristiwa Pembebasan Mekkah. Pengiriman surat terjadi sebelum kepulangan Nabi Muhammad dari Ji'ranah yang terletak di antara Makkah dan Ta'if.[10]  Pengiriman surat ini diperkirakan terjadi antara akhir tahun keenam hijriah atau awal bulan Muharram tahun ketujuh hijriah.[11] Kejadiannya setelah diadakan Perjanjian Hudaibiyyah.[12]

Informasi mengenai penulisan surat dari Nabi Muhammad ﷺ kepada Al-Mundzir bin Sawi diketahui dari periwayatan Abu Ubaidah melalui penuturan Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj.[13] Catatan mengenai pengutusan dan ajakan ini diceritakan oleh Al-Waqidi yang memiliki sanad bersambung ke Ikrimah Maula Ibn Abbas. Dalam cerita ini disebutkan bahwa Ikrimah menemukan surat pengutusan tersebut dari kumpulan tulisan Abdullah bin Abbas setelah kematiannya.[14] Surat ini juga ditemukan dalam periwayatan hadis oleh Abdullah bin Abbas yang disebutkan dalam Al-Mustadrak ala ash-Shahihain.[15] Surat yang dikirimkan oleh Nabi Muhammad kepada Al-Mundzir bin Sawi merupakan surat-surat yang berbentuk korespondensi.[16]

Ketika menerima surat ajakan dari Nabi Muhammad ﷺ, Al-Mundzir bin Sawi menjabat sebagai Gubernur Bahrain.[17] Kedudukan Al-Mundzir bin Sawi sebagai perwakilan penguasa Kisra di Bahrain sempat membuatnya menunda keputusan terhadap surat ajakan tersebut.[3] Namun Al-Mundzir bin Sawi akhirnya menerima ajakan tersebut dan menerima Islam.[18] Surat ajakan ini kemudian diumumkan ke penduduk Bahrain. Al-Mundzir bin Sawi saat itu memerintah negeri Bahrain yang penduduknya ada yang beragama Majusi dan Yahudi.[14] Sebagian penduduknya yang lain menerima Islam.[19] Penerimaan ini karena mereka menyukai ajarannya. Namun, sebagian pula yang membencinya.[14] Lalu oleh Al-Mundzir bin Sawi menyampaikan hal ini dalam surat balasannya.[20] Isinya berupa permintaan untuk memperoleh tanggapan atas kondisi tersebut.[21]

Nabi Muhammad ﷺ kemudian menerima surat balasan dari Al-Mundzir bin Sawi dan kemudian mengirimkan surat balasan kembali. Isi surat balasan ini menyatakan bahwa kebebasan diberikan bagi penduduk Bahrain yang menerima Islam. Sementara penduduknya yang beragama Yahudi atau Majusi juga menerima kebebasan. Namun, mereka diwajibkan untuk membayar jizyah.[22]

Al-Mundzir bin Sawi kemudian ditetapkan sebagai pemerintah di Bahrain oleh Nabi Muhammad.[23] Bahrain kemudian menjadi salah satu provinsi dalam wilayah negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad. Provinsi Bahrain bergabung dengan provinsi lainnya yaitu Madinah, Tayman, al-Janad, daerah  Banu Kindah, Makkah, Najran, Yaman, Hadramaut, dan Oman.[24] Setelah Bahrain menjadi bagian dari kekuasaan umat Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad, Al-Ala' bin al-Hadhrami sebagai utusan juga mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Bahrain yang beragama Nasrani, Yahudi dan Majusi. Dalam perjanjian ini, penduduk di Bahrain dinyatakan bersedia membagi hasil kurmanya sekaligus bersedia membayar pajak sebesar satu dinar. Pajak ini hanya diberlakukan kepada setiap orang dewasa.[25]

Kematian

Sebelum meninggal, Al-Mundzir bin Sawi sempat berdiskusi dengan Amr bin Ash ketika dirinya dikunjungi dalam keadaan sakit. Al-Mundzir bin Sawi menanyakan mengenai kebolehan orang sakit untuk menetapkan wasiat.  Amr bin Ash menyatakab bahwa Nabi Muhammad mengizinkannya hanya sebanyak sepertiga saja. Akhir dari diskusi ini adalah pewasiatan sepertiga harta milik Al-Mundzir bin Sawi dengan Amr bin Ash sebagai saksinya. Harta ini diwasiatkan sebagai sedekah olehnya. Setelah pewasiatan ini, Al-Mundzir bin Sawi wafat.[26]

Al-Mundzir bin Sawi diketahui wafat setelah wafatnya Nabi Muhammad. Ia wafat dalam kondisi muslim. Wafatnya Al-Mundzir bin Sawi terjadi di rumahnya sendiri dan disaksikan oleh Al-Ala' bin al-Hadhrami yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain.[27] Penduduk Bahrain dari Bani Qais melakukan kemurtadan setelah wafatnya Al-Mundzir bin Sawi.[28]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka