Ferdy Sambo

mantan anggota Polri (lahir 1973)

Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 9 Februari 1973) adalah seorang mantan perwira tinggi Polri yang dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.[3][4] Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua Hutabarat ditembak 12 kali dengan Glock 17.[5][6][7][8] Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi. Sambo sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), lalu dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020)[9] dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).[10]

Ferdy Sambo
Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa jabatan
4 Agustus 2022 – 19 September 2022
KapolriListyo Sigit Prabowo
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa jabatan
16 November 2020 – 18 Juli 2022[1]
Informasi pribadi
Lahir9 Februari 1973 (umur 51)
Barru, Indonesia
Suami/istri
Putri Candrawathi
(m. 2000)
Anak4
Alma materAkademi Kepolisian (1994)
Pekerjaan
  • Polisi
JulukanFS, Sambo
Karier militer
PihakIndonesia Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Republik Indonesia
Masa dinas1994–2022 (PTDH)
Pangkat Inspektur Jenderal Polisi
NRP73020260
SatuanReserse
Kasus Kriminal
Hukuman kriminalPenjara seumur hidup
Status kriminalDihukum
Alasan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.[11][12][13] Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya. Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.[14][15] Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.[16] Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.[17]

Kehidupan awal

Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973, di Barru, Sulawesi Selatan. Ayahnya adalah William Sambo.[18] Saudaranya adalah Leonardo Sambo (lahir 2 Juni 1971).[19][20] Dia bersekolah di SMPN 6 Makassar, di mana dia bertemu dengan calon istrinya, Putri Candrawati.[21] Setelah menyelesaikan SMA, Sambo masuk akademi kepolisian dan lulus pada tahun 1994.[18]

Kehidupan pribadi

Sambo menikah dengan Putri Candrawati (lahir 1973) pada 7 Juli 2000, yang sebelumnya berkarir sebagai dokter gigi.[22] Pasangan ini memiliki empat anak bernama Trisha Eungelica Ardyadana (lahir 2001), Yakobus Jacki Uly (lahir 2005), Adrianus Sooai (lahir 2007), dan Arka.[22] Selama persidangan, terungkap bahwa anak bungsunya diadopsi.[23]

Ada kontroversi seputar kekayaannya, dengan publik yang bertanya-tanya bagaimana dia memiliki berbagai mobil mewah dan memiliki beberapa properti di seluruh negeri meskipun dengan hanya mengandalkan gaji jenderal polisi di Indonesia.[24][25]

Karier

Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Mei 2022

Kariernya di kepolisian terbilang sukses, khususnya di bidang reserse, setelah ia dipromosikan dari Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga[26] di Jawa Tengah pada tahun 2012. Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Sambo adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.[27][28][29]

Peringkat polisi
Didahului oleh:

Inspektur Jenderal. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri 2020—2022Digantikan oleh:

Inspektur Jenderal. Pol. Syahar Diantono

Didahului oleh:

Brigadir Jenderal. Pol. Nico Afinta

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 2019—2020Digantikan oleh:

Brigadir Jenderal. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi

Didahului oleh:

Komisaris. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto

Koordinator Staf Personalia Kapolri 2018—2019Dilanjutkan oleh:

Komisaris. Pol. Suwondo Nainggolan

Didahului oleh

Ajun Komisaris Besar Polisi Kif Aminanto

Kapolres Brebes Polda 2013—2015Digantikan oleh:

Ajun Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono

Didahului oleh:

Ajun Komisaris Besar Polisi Roy Hardi Siahaan

Kapolda Purbalingga 2012—2013Digantikan oleh:

Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Suwitra

Kasus

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Yosua Hutabarat, bodyguard sekaligus sopir Sambo, dikabarkan tewas usai baku tembak dengan anggota regu pengamanan lainnya, Petugas Patroli Kedua Richard Eliezer Pudihang Lumiu,[30] diduga setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Usai penembakan, Yosua diangkut dengan ambulans ke rumah sakit di mana ia dinyatakan meninggal, meski kabar penembakan tersebut ditunda penyiarannya hingga 11 Juli 2022.[31]

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditahan dan didakwa pembunuhan berencana, yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Belakangan diduga bahwa petugas patroli Eliezer telah dijanjikan kekebalan dari penuntutan oleh Sambo jika dia menindaklanjuti penembakan versi Sambo. Terlepas dari jaminan Sambo, Eliezer terus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan tersebut, mendorong Eliezer untuk memberikan kesaksian yang lebih akurat dan terbuka kepada polisi yang bertentangan dengan versi Sambo tentang peristiwa tersebut.[32]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa Sambo telah melepaskan beberapa tembakan pistol ke dinding dalam upaya untuk menunjukkan baku tembak telah menyebabkan kematian Yosua; tidak ada baku tembak dan bahwa Sambo yang mengatur pembunuhan Yosua.[33] Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua ditembak 12 kali dengan Glock 17.[5][6][7][8]

Sidang pengadilan

Ferdy Sambo (tengah) saat menghadapi sidang kode etik pada 26 Agustus 2022.

Sidang pembunuhan Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir (semuanya menghadapi dakwaan pembunuhan berencana) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. Sambo dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembak Yosua Hutabarat, kemudian menembak korban yang terluka lagi untuk membunuhnya.[34] Sejalan dengan persidangan pembunuhan, tujuh mantan perwira termasuk Sambo diadili dengan tuduhan menghalangi proses hukum terkait dugaan menutup-nutupi dan merusak barang bukti.[35]

Pada Januari 2023, pengadilan menolak tuduhan bahwa Yosua telah memperkosa, melakukan pelecehan seksual, atau berselingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.[36] Jaksa mengatakan bahwa Candrawathi mengarang cerita menengai pelecehan dirinya oleh Yosua, dan telah berulang kali mengubah versinya tentang kejadian menjelang penembakan.[37]

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dinyatakan "bersalah secara sah dan meyakinkan" atas pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dijatuhi hukuman mati[38] (hukuman yang biasanya dilakukan di Indonesia oleh regu tembak).[39] Putusan dan hukuman terkait Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya menyusul pada akhir pekan Februari 2023.[40] Sambo memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut; perannya sebagai penegak hukum dilihat oleh pengamat sebagai faktor dalam pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal. Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial mengatakan Sambo telah "menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah".[41]

Candrawathi menerima hukuman penjara 20 tahun atas perannya dalam pembunuhan tersebut; asisten pribadinya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara (dalam ketiga kasus tersebut, jaksa meminta hukuman delapan tahun).[42] Pada 15 Februari 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas perannya dalam pembunuhan tersebut; penuntutan telah meminta hukuman dua belas tahun[39] tetapi dia diberi hukuman yang lebih ringan atas usahanya sebagai kolaborator keadilan.[43][44]

Pada tanggal 15 dan 16 Februari 2023, pengacara empat terdakwa (Ma'ruf, Sambo, Candrawathi dan Rizal) mengajukan banding atas hukuman mereka;[45] jaksa mengajukan kontra-banding.[46] Pada tanggal 12 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan kasasi para tergugat,[15] meskipun para terdakwa masih dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau meminta grasi dari presiden.[47]

Pada tanggal 8 Agustus 2023, banding Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan keputusan mayoritas (3-2), sehingga mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.[17][48] Mahkamah Agung juga mengurangi separuh hukuman penjara Candrawathi menjadi 10 tahun, hukuman Ma'ruf dipotong dari 15 menjadi 10 tahun, sedangkan hukuman Rizal dikurangi dari 13 menjadi delapan tahun.[49]

Penghargaan

Tanda Jasa

Baris ke-1Bintang Bhayangkara Pratama (2021)[50]
Baris ke-2Bintang Bhayangkara NararyaSatyalancana Pengabdian 24 TahunSatyalancana Pengabdian 16 Tahun
Baris ke-3Satyalancana Pengabdian 8 TahunSatyalancana Jana UtamaSatyalancana Ksatria Bhayangkara
Baris ke-4Satyalancana Karya BhaktiSatyalancana Bhakti PendidikanSatyalancana Bhakti Buana
Baris ke-5Satyalancana Bhakti NusaSatyalancana Operasi KepolisianSatyalencana Wira Karya

Referensi

Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
2020—2022
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Syahar Diantono
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Nico Afinta
Dirtipidum Bareskrim Polri
2019—2020
Diteruskan oleh:
Brigjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi
Didahului oleh:
Kombes. Pol. Mardiaz Kusin
Koorspripim Polri
2018—2019
Diteruskan oleh:
Kombes. Pol. Suwondo Nainggolan
Didahului oleh:
AKBP Alberd Teddy Benhard Sianipar
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya
2015—2016
Diteruskan oleh:
AKBP Herry Heryawan
Didahului oleh:
AKBP Kif Aminanto
Kapolres Brebes
2013—2015
Diteruskan oleh:
AKBP Harryo Sugihhartono
Didahului oleh:
AKBP Roy Hardi Siahaan
Kapolres Purbalingga
2012—2013
Diteruskan oleh:
AKBP I Ketut Suwitra