Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Juni 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan 11 hakim di luar tanggal kedaluwarsa mereka dalam rangka merampungkan pengadilan yang mereka tangani.[1]

Resolusi 1684
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Rwanda di Uni Afrika
Tanggal13 Juni 2006
Sidang no.5.455
KodeS/RES/1684 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar