Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 1 November 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa transisi Presiden Laurent Gbagbo dan Perdana Menteri Charles Konan Banny selama tak lebih dari setahun.[1]

Resolusi 1721
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal1 November 2006
Sidang no.5.561
KodeS/RES/1721 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar