Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 1980, mendeklarasikan bahwa "seluruh tindak legislatif dan administratif serta aksi yang dilakukan oleh Israel, pihak pendudukan, yang berniat untuk melencengkan karakter dan status Kota Suci Yerusalem tak memiliki validitas yang sah dan dinyatakan sangat melanggar Konvensi Jenewa Keempat".[1]
Resolusi 476 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Juni 1980 |
Sidang no. | 2.242 |
Kode | S/RES/476 (Dokumen) |
Topik | Wilayah pendudukan Israel |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Amerika Serikat menyatakan abstain.
Referensi
🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianJepangYandexDuckDuckGoKleopatraBerkas:Youtube logo.pngIndonesiaFacebookBaratKevin Sanjaya SukamuljoDaftar film Indonesia tahun 2024Aaliyah MassaidMahalini RaharjaXNXXPeristiwa RengasdengklokAhmad LuthfiPancasilaAdjie MassaidKesultanan DemakSyahrul Yasin LimpoCerezo OsakaGoogle TerjemahanBoti (bahasa gaul)Club Atlético de MadridProklamasi Kemerdekaan IndonesiaVina: Sebelum 7 HariPrabowo SubiantoTwitterAdi Vivid Agustiadi BachtiarKerusuhan Mei 1998Alan WalkerPrayogo PangestuMasjid Baiturrahman Banda AcehHong KongLambang negara IndonesiaDaftar film Indonesia terlaris sepanjang masaSoekarnoB. J. Habibie