Asas kehati-hatian

Asas kehati-hatian (bahasa Inggris: precautionary principle) adalah asas dalam hukum lingkungan yang menyatakan bahwa segala dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia patut dihindari sedini mungkin.[1] Asas ini telah dimasukkan ke dalam berbagai perjanjian yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Contohnya ialah mukadimah Konvensi Keanekaragaman Hayati yang menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman terhadap keanekaragaman hayati, ketidakpastian data ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak menghindari atau meminimalisasi ancaman tersebut.[2]

Asas ini juga dapat ditemui dalam berbagai dokumen internasional yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah Asas 15 Deklarasi Rio.[2]

Referensi


🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianJepangYandexDuckDuckGoKleopatraBerkas:Youtube logo.pngIndonesiaFacebookBaratKevin Sanjaya SukamuljoDaftar film Indonesia tahun 2024Aaliyah MassaidMahalini RaharjaXNXXPeristiwa RengasdengklokAhmad LuthfiPancasilaAdjie MassaidKesultanan DemakSyahrul Yasin LimpoCerezo OsakaGoogle TerjemahanBoti (bahasa gaul)Club Atlético de MadridProklamasi Kemerdekaan IndonesiaVina: Sebelum 7 HariPrabowo SubiantoTwitterAdi Vivid Agustiadi BachtiarKerusuhan Mei 1998Alan WalkerPrayogo PangestuMasjid Baiturrahman Banda AcehHong KongLambang negara IndonesiaDaftar film Indonesia terlaris sepanjang masaSoekarnoB. J. Habibie