Penjabat Presiden Polandia

Penjabat Presiden Republik Polandia (bahasa Polandia: Pełniący Obowiązki Prezydenta Rzeczpospolitej Polskiej, disingkat P.o. Prezydenta RP) adalah sebuah jabatan sementara yang diberikan dari konstitusi Polandia.

Konstitusi menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara. Jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, dicopot jabatannya ataupun tidak mampu menjalankan kewajibannya, orang yang telah ditentukan akan meneruskan kekuasaan dan kewajiban Presiden sebagai Pejabat Presiden.

Orang pertama yang akan menjadi Pejabat Presiden adalah Marsekal Sejm. Jika dia tidak mampu meneruskan kewajiban, orang berikutnya adalah Marsekal Senat. Urutan ini telah berlaku sejak penciptaan Kantor Presiden, dengan pengecualian, Periode 1935-1939 ketika perintahan itu terbalik.

🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianKejuaraan Eropa UEFA 2024KleopatraDuckDuckGoIduladhaTaqabbalallahu minna wa minkumJepangMinal 'Aidin wal-FaizinPeringkat Dunia FIFAKejuaraan Eropa UEFADavina KaramoyAhmad LuthfiTijjani ReijndersIndonesiaSunjaya Purwadi SastraRumaniaKurban (Islam)Dompet elektronikFacebookKejuaraan Eropa UEFA 2020Hari TasyrikYouTubeDaftar film Indonesia tahun 2024Joko AnwarTino KarnoAurélie MoeremansKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Hati SuhitaPembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaSapiKevin DiksCopa América 2024Lempar jamrahXNXXYandexMichelle ZiudithGoogle TerjemahanBen Sumadiwiria