Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 13 Februari 1947, membentuk komisi yang akan memberlakukan Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa regulasi dan pengurangan persenjataan dunia dan angkatan bersenjatanya adalah upaya penting untuk memperkuat perdamaian internasional.

Resolusi 18
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 Februari 1947
Sidang no.105
KodeS/RES/18 (Dokumen)
TopikPersenjataan: Regulasi dan pengurangan
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Uni Soviet.

Lihat pula

Referensi