Jammu dan Kashmir (wilayah persatuan)

provinsi di India

Jammu dan Kashmir adalah suatu daerah di India yang berstatus sebagai wilayah persatuan[1] dan terdiri dari bagian selatan wilayah Kashmir yang lebih besar Kashmir, yang telah menjadi sengketa antara India dan Pakistan sejak 1947, dan India dan Tiongkok sejak 1962.[3][17] Garis Kendali membagi Jammu dan Kashmir dari wilayah kendali oleh Pakistan di Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan di barat dan utara. Wilayah persatuan Jammu dan Kashmir terletak di sebelah utara negara bagian Himachal Pradesh dan Punjab dan sebelah barat Ladakh, yang juga bagian sengketa Kashmir, dan juga dikelola oleh India sebagai wilayah persatuan.[2]

Jammu dan Kashmir
Dari atas ke bawah: Lembah Lidder, Benteng Akhnoor
Peta wilayah Kashmir yang disengketakan yang menunjukkan wilayah kendali oleh India, Pakistan, dan Tiongkok
Peta wilayah Kashmir yang disengketakan dengan dua wilayah yang dikelola India ditampilkan berwarna putih kuam[3][1][2]
Koordinat: 33°30′N 75°00′E / 33.5°N 75.0°E / 33.5; 75.0 75°00′E / 33.5°N 75.0°E / 33.5; 75.0
NegaraIndia
Wilayah persatuan31 Oktober 2019
Ibu kotaSrinagar (Mei–Oktober)
Jammu (November-April)[4]
Distrik20
Pemerintahan
 • BadanPemerintah Jammu dan Kashmir
 • Gubernur LetnanManoj Sinha
 • Ketua Menterikosong
 • Badan legislatifUnikameral (114 kursi)[5]
 • Daerah pemilihan parlemenRajya Sabha (4)
Lok Sabha (5)
 • Pengadilan TinggiHigh Court of Jammu and Kashmir and Ladakh
Luas
 • Total42.241 km2 (16,309 sq mi)
Ketinggian tertinggi
[6] (Nun Kun)
7.135 m (23,409 ft)
Ketinggian terendah247 m (810 ft)
Populasi
 (2011)[7]
 • Total12,267,013
 • Kepadatan290/km2 (750/sq mi)
Bahasa
 • ResmiHindi, Kashmir, Dogri, Urdu, Inggris[8][9]
 • TuturGurjar, Pahari,[10] Punjab, Bhadarwah,[11] Bateri,[12] Khowar,[13] Shina,[14][15] Burushaski,[16]
Zona waktuUTC+05:30 (IST)
Kode ISO 3166IN-JK
Pelat kendaraanJK
IPM (2018)Kenaikan 0.688 (Medium)
Situs webwww.jk.gov.in

Ketentuan untuk pembentukan wilayah persatuan Jammu dan Kashmir terkandung dalam Undang-undang Perombakan Jammu dan Kashmir, 2019, yang disahkan oleh dua majelis Parlemen India pada Agustus 2019. Undang-undang tersebut merombak kembali bekas negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah persatuan, satu menjadi Jammu-Kashmir dan yang lain menjadi Ladakh, yang berlaku mulai 31 Oktober 2019.[18]

Catatan

Referensi

Pranala luar