Kekayaan budaya

konstituen fisik dari warisan budaya

Kekayaan budaya atau cagar budaya (istilah lebih spesifik dalam perundang-undangan Indonesia) adalah sebuah benda fisik yang merupakan bagian dari warisan budaya suatu kelompok atau masyarakat.[1] Barang-barang tersebut termasuk bangunan bersejarah, karya seni, situs arkeologi, perpustakaan dan museum.

Plakat Bundesdenkmalamt di sebuah gedung di Salzburg yang menunjukkan "Kekayaan budaya" dalam empat bahasa; Jerman: Kulturdenkmal, Inggris, Prancis: Bien culturel, dan Rusia: Культурное Достояние.

Lihat pula

Referensi