Kesehatan di Indonesia

Kondisi kesehatan di Indonesia dipengaruhi oleh banyak hal. Faktor-faktor yang memengaruhi kesehatan secara umum yaitu gaya hidup, lingkungan (sosial, ekonomi, politik, budaya), pelayanan kesehatan, dan faktor keturunan.[1] Sementara menurut penelitian tahun 2009, status kesehatan di Indonesia dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, daerah tempat tinggal, perilaku merokok, dan perilaku aktivitas fisik.[2]

Seorang dokter sedang menangani pasien dalam simulasi darurat di RS Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Statistik

TahunAngka harapan hidup[3]
Laki-LakiPerempuan
201067,8971,83
201168,0972,02
201268,2972,22
201368,4972,41
201468,8772,59
201568,9372,78
201669,0972,80
201769,1673,06
201869,3073,19
201969,4473,33

Pada tahun 2000, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringkat sistem kesehatan dunia, dengan Indonesia menempati urutan 92 dari total 190 negara.[4] Dengan populasi penduduk di atas 265 juta,[5] Indonesia memiliki angka harapan hidup sebesar 69,44 tahun untuk laki-laki dan 73,33 tahun untuk perempuan.[3] Rata-rata usia ibu saat pertama kali melahirkan adalah 22,8 tahun, dengan angka kematian bayi sebesar 20,4 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian ibu sebesar 177 per 100.000 kelahiran hidup.[6]

Sebanyak 19,9% anak berusia di bawah lima tahun memiliki berat badan di bawah normal, sedangkan 6,9% orang dewasa mengalami obesitas.[6] Berdasarkan sumber air minum, sebanyak 87,4% penduduk memiliki akses ke sumber air minum yang baik dan 12,6% sisanya tidak.[6] Sumber air minum yang baik meliputi air pipa ke rumah, pekarangan, atau petak tanah; keran air atau pipa air untuk publik; sumur tabung atau lubang bor; galian sumur yang terlindungi; atau wadah air hujan atau mata air.[6]

Peran pemerintah

Di Indonesia, urusan kesehatan ditangani oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sementara dalam lembaga legislatif, kesehatan merupakan lingkup tugas Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini, penerapan kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU ini, kesehatan didefinisikan sebagai "keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis".[7]

Pembangunan kesehatan merupakan salah satu aspek pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, sebagaimana dituangkan dalam arah pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025.[8] Pembangunan kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[9]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka

Pranala luar