Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal

(Dialihkan dari MARPOL 73/78)

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau dikenal juga sebagai MARPOL 73/78 (akronim dari maritime pollution, angka 73 sebagai tahun penandatanganan konvensi tersebut, dan angka 78 sebagai tahun konvensi tersebut diamendemen dengan Protokol tahun 1978) merupakan konvensi internasional tentang pencegahan polusi di laut dari kapal akibat dari aktivitas operasional di kapal ataupun kecelakaan kapal. Konvensi ini, yang berfokus pada penetapan regulasi untuk pencegahan pencemaran lingkungan laut dari berbagai polutan tertentu yang berhubungan dengan kapal, digelar oleh Organisasi Maritim Internasional.[2]

MARPOL 73/78
Nama panjang:
  • International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978 (Inggris)
    Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal tahun 1973 yang diamendemen dengan Protokol tahun 1978 (Indonesia)
Negara-negara yang telah meratifikasi MARPOL 73/78
Efektif2 Oktober 1983
Pihak158[1]

Konvensi MARPOL 73/78 berlaku bagi seluruh kapal berbendera negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan di mana pun kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut menjadi tanggung jawab negara-negara anggota yang mendaftarkannya dalam badan klasifikasi nasional negara bersangkutan.[3]

Sejarah

Pada 17 Februari 1973, dalam pertemuan Organisasi Maritim Internasional (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi.[2]

Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan kapal tanker yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978.[2] Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78).[4] Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983.[5]

Per Januari 2018, konvensi MARPOL 73/78 telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia.[1]

Ketentuan

MARPOL terbagi menjadi enam lampiran (annex) teknis berdasarkan kategori polutan yang ditangani. Setiap lampiran menjelaskan regulasi teknis untuk pencegahan polusi tertentu dari kapal.

Daftar lampiran teknis dalam MARPOL 73/78[6]
LampiranJudulTanggal pemberlakuanPersentase tonase dunia[5][7]
Annex IRegulasi untuk pencegahan polusi akibat minyak dan air berminyak2 Oktober 198399,20%
Annex IIRegulasi untuk pengendalian polusi akibat zat cair berbahaya dalam bentuk curah2 Oktober 198399,20%
Annex IIIRegulasi untuk pencegahan polusi akibat zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan1 Juli 199298,4%
Annex IVRegulasi untuk pencegahan polusi akibat pembuangan limbah dari kapal27 September 200396,32%
Annex VRegulasi untuk pencegahan polusi akibat sampah dari kapal31 Desember 198898,56%
Annex VIRegulasi untuk pencegahan polusi udara dari kapal19 Mei 200594,70%

Dalam tahun-tahun tertentu, bagian-bagian dari lampiran-lampiran teknis dalam MARPOL 73/78 terus diamendemen agar dengan regulasi yang diperbarui tersebut dapat mengurangi polusi dari kapal lebih lanjut lagi. Hal ini merupakan tanggapan dari tinjauan oleh Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MEPC) terhadap konvensi MARPOL yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut perlu diklarifikasi atau sulit untuk diterapkan.[4]

Implementasi

Standar-standar dalam IMO dapat mengikat bila sebelumnya telah diratifikasi oleh sejumlah negara-negara anggota yang penggabungan tonase kotornya setidaknya mencakup 50% jumlah tonase kotor dunia. Keenam lampiran teknis MARPOL 73/78 memenuhi persyaratan minimum tersebut dengan diratifikasinya konvensi beserta lampirannya oleh negara-negara anggota yang mencakup lebih dari 90% tonase dunia.[5][7]

Negara tempat kapal terdaftar bertanggung jawab untuk menyertifikasi dokumen kepatuhan kapal dengan standar pencegahan polusi dalam MARPOL 73/78. Setiap negara yang menandatangani konvensi ini bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan domestik sebagai implementasi konvensi dan berkomitmen untuk mematuhi konvensi beserta lampirannya dan peraturan negara lain yang terkait. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, legislasi yang relevan dengan implementasi ini ialah Undang-Undang tentang Pencegahan Polusi dari Kapal.[8]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar