Polisi lalu lintas

Polisi lalu lintas (polantas)[1] adalah seorang polisi yang bertugas dalam suatu satuan kepolisian lalu lintas dan bertugas mengatur lalu lintas dan menegakkan peraturan lalu lintas. Polantas melaksanakan patroli di jalan atau menangani tindak pelanggaran atau kejahatan lalu lintas.

Polisi lalu lintas Indonesia

Sejarah

Selama tiga abad, polantas telah muncul dalam beberapa bentuk:

Lalu lintas meningkat volume dan kecepatannya selama abad ke-18, dan dengan banyaknya praktik memerlukan suatu peraturan hukum. Untuk menjawab tantangan tersebut, pada 1722 Wali Kota London menunjuk tiga orang pria untuk mengatur agar pengguna jalan yang melewati Jembatan London tetap di lajur kiri tanpa berhenti. Mereka kemungkinan adalah polantas pertama di dunia.[2]

Polisi lalu lintas otomatis

Di Republik Demokratik Kongo, polantas otomatis dioperasikan.[3] Sejumlah kamera televisi sirkuit tertutup ditempatkan dalam sebuah wadah aluminium yang dapat berputar untuk merekam perilaku pengguna jalan, dan pelanggarnya akan ditangkap atau didenda. Sistem ini menggunakan tenaga surya, dan panelnya dipasang di bagian atap tempat robot dipasang. Robot mengendalikan lalu lintas dengan lampu merah dan hijau di lengannya. Robot pun dapat berbicara dengan pejalan kaki dan membantu mereka menyeberang jalan dengan aman.[4]

Sistem ini dirancang dan dibangun oleh koperasi rekayasawan wanita di RD Kongo. Ada lima robot sudah dibeli untuk provinsi Katanga, dan tiga puluh lainnya untuk penggunaan jalan raya telah diusulkan.

Sebagai model

Pada tahun 1998 Stephen Chance dan Stephen Dale mengajukan usulan model polantas untuk menangani dokumen-dokumen kepolisian.[5]

Referensi