Sistem presidensial

Tata Pemerintahan

Sistem presidensial, sistem kepresidenan, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, setidaknya bentuk pemerintahan harus memiliki tiga unsur yaitu:[1]

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciri sistem presiden

Pendalaman teoriRepublik konstitusionalMonarki konstitusional
PresidensialSemipresidensialParlementerParlementer
Kepala negaraPresidenRaja/Ratu
Kepala pemerintahanPresidenPerdana Menteri
Sifat kepala negaraPopulerSeremonial
Sifat kepala pemerintahanPopulerSeremonialPopuler
Kekuasaan kepala negaraPemisahan atau pembagianHanya pemisahan
Masa jabatan kepala negaraditentukan jangka waktu
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahanditentukan jangka waktu
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presidenditentukan jangka waktu
(4-6 tahun)
Masa pemilihan umum legislatiftepat waktuberubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Kekuasaan negaraPemisahan atau pembagianHanya pemisahan
Pemegang kekuasaanEksekutifLegislatif
Hak prerogratif untuk eksekutifPresidenPerdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negaraPresidenPerdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabutPresidenPerdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinetyatidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatiftidakya
Eksekutif dijatuhkan legislatiftidakya
Posisi eksekutifPartai politik dan profesionalHanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutifharus lepas dari jabatan legislatifmerangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutifsejajarlegislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutiftidakya
Keputusan kepala negaratidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilihyatidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutifyatidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negaratidak tentuhanya satu
Rangkap jabatan kepala negarayatidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
PresidenPerdana Menteri
Pemilihan kepala negaradipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahandipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presidendipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negaraPemakzulanDilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahanPemakzulanMosi tak percaya
Lingkungan Istana Negarakalangan umumpribadi
Posisi elite/orang kayasetaradianggap bangsawan/feodal

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan dan kekurangan sistem presidensial

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Republik dengan sistem pemerintahan presidensial

Sistem presidensial dengan perdana menteri

Lihat pula

Referensi