Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950

Undang-Undang Pemberantasan Komunisme Nomor 44 tahun 1950 (berganti nama menjadi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada 1976) adalah legislasi pemerintah nasional di Afrika Selatan, yang disahkan pada 26 Juni 1950 (dan diberlakukan pada 17 Juli)[1] yang resmi mencekal Partai Komunis Afrika Selatan dan melarang partai atau kelompok manapun yang disebut komunisme menurut definisi luar unik dari istilah tersebut.

Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950
UU untuk mendeklarasikan Partai Komunis Afrika Selatan untuk menjadi sebuah organisasi tak berhukum; untuk membuat tujuan untuk mendeklrasikan organisasi lainnya yang mempromosikan kegiatan komunistik menjadi tak berhukum dan untuk melarang publikasi lainnya atau periodikal tertentu; untuk melarang kegiatan komunistik tertentu; dan untuk membuat tujuan untuk materi-materi insidental lainnya.
KutipanUndang-Undang No. 44 tahun 1950
Diterapkan olehParlemen Afrika Selatan
Tanggal Royal Assent26 Juni 1950
Tanggal pengumuman17 Juli 1950
Tanggal pengulangan2 Juli 1982
Diatur olehMenteri Keadilan
Legislasi pengulangan
Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri 1982
Status: Tidak diketahui

UU tersebut menyebut komunis sebagai skema apapun yang bertujuan untuk mencapai perubahan—entah itu ekonomi, sosial, politik atau industrial--"dengan mempromosikan gangguan atau kekacauan" atau tindakan apapun yang menimbulkan "perasaan kebencian antara ras Eropa dan non-Eropa...yang berujung pada [kekacauan] lebih lanjut". Pemerintah akan menuntut orang manapun yang menjadi komunis jika menemukan bahwa tujuan orang tersebut adalah bersekutu dengan tujuan-tujuan tersebut.

Catatan kaki

Bacaan tambahan

Pranala luar