Berkas:Irjen Ferdy Sambo, Jakarta.webp

Irjen_Ferdy_Sambo,_Jakarta.webp(768 × 512 piksel, ukuran berkas: 21 KB, tipe MIME: image/webp)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Jakarta – Divisi Propam Polri menjalankan program pembinaan anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 136 anggora terlibat narkoba dibina di Korps Brimob Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, program pembinaan pemulihan profesi ini terlaksana atas sinergi Divisi Propam Polri dengan Korps Brimob yang dipimpin Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko.

“Program pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Sambo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/5/2022).
English: Jakarta – The National Police's Propam Division runs a training program for police officers involved in drug abuse. A total of 136 members involved in drugs were fostered in the Brimob Police Corps.

The Head of the National Police's Propam Division, Inspector General Ferdy Sambo, explained that this professional recovery coaching program was carried out on the synergy of the National Police's Propam Division and the Brimob Corps led by the Brimob Dankor Inspector General Pol Anang Revandoko.

"This coaching program is a form of concern and concern for the police leadership to members who have problems for coaching," said Sambo in his statement in Jakarta, quoted Tuesday (17/5/2022).
Tanggal
Sumberhttps://humas.polri.go.id/2022/05/17/propam-polri-bina-dan-pulihkan-anggota-terlibat-narkoba/
PembuatPublic Relations Division of Indonesian National Police

Lisensi

Public domainBerkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية Basa Bali English Bahasa Indonesia 日本語 Jawa Minangkabau македонски português русский Sunda 简体中文 繁體中文 +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini15 Agustus 2022 10.51Miniatur versi sejak 15 Agustus 2022 10.51768 × 512 (21 KB)Urang KamangUploaded a work by Public Relations Division of Indonesian National Police from https://humas.polri.go.id/2022/05/17/propam-polri-bina-dan-pulihkan-anggota-terlibat-narkoba/ with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: