Jasa keuangan

layanan ekonomi yang diberikan oleh industri keuangan

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.[1] Sektor jasa keuangan merupakan salah satu penggerak perekonomian negara, dengan memberikan bantuan dana maka akan memberikan aliran modal dan likuiditas di pasar. Ketika sektor ini kuat, ekonomi akan tumbuh, dan perusahaan akan lebih mampu mengelola risiko. Jasa keuangan juga berpengaruh bagi kemakmuran penduduk suatu negara. Ketika sektor ekonomi dalam kondisi yang baik, penduduk akan meningkatkan daya beli dengan meminjam kepada lembaga jasa keuangan.[2] Namun, ketika lembaga jasa keuangan mengalami kegagalan dalam skala besar, hal tersebut akan mengakibatkan resesi ekonomi. Resesi ekonomi terjadi karena pihak penyedia pinjaman dana akan memperketat kendali pinjaman sehingga bank central berperan untuk menurunkan suku bunga agar penduduk mau meminjam dana.

Penyelenggara

Jasa keuangan diberikan oleh lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dibedakan menjadi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam pemberian jasa keuangan. Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan jenis pelayanan yang terlengkap. Jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank tidak hanya meliputi kegiatan penyaluran dana atau memberikan pinjaman. Bank turut melakukan usaha pembentukan simpanan melalui penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan jasa keuangan, tiap kegiatan bank bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan atas jasa-jasa keuangan. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank umumnya hanya melakukan kegiatan jasa keuangan pada beberapa macam atau salah satu bidang jasa saja. Lembaga keuangan bukan bank ada yang hanya memberikan jasa keuangan berupa penyaluran dana saja dan ada pula yang hanya melakukan penghimpunan dana saja. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini umumnya berbentuk lembaga pembiayaan. Hanya sedikit lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penghimpunan dan penyebaran dana secara bersamaan.[3]

Komponen

Lembaga keuangan Bank

  1. Bank Sentral, Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian, ditegaskan lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalkan tahun 1951.[4]
  2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank, Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank. Kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan ekspor impor (exim). Lalu, dipisahkan lagi menjadi : a. yang membidangi rural/pertanian menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 1968; b. yang membidangi exim dengan UU Nomor 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.[5]
  3. Bank Negara Indonesia (BNI '46), Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  4. Bank Dagang Negara (BDN), BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP Nomor 13 Tahun 1960. Namun, PP (peraturan pemerintah) ini dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara [6]. BDN merupakan salah satu bank tertua di Indonesia yang pada tahun 1998 bertransformasi menjadi Bank Mandiri.[7]
  5. Bank Bumi Daya (BBD), BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank. Selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  6. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  7. Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  8. Bank Tabungan Negara (BTN), BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya, menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968.[8]
  9. Bank Mandiri, Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.[9]

Lembaga keuangan bukan bank

  1. Asuransi, Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”. [10]
  2. Dana Pensiun, Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) [11] dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja [12]
  3. Leasing, atau sewa guna adalah aktivitas pembiayaan alat atau barang modal antara pemilik barang dengan nasabah baik dengan hak opsi maupun tidak menggunakan hak opsi. Yang mana nasabah dapat membayar sejumlah uang atau barang modal dalam waktu tertentu dan dapat diangsur [13]
  4. Pegadaian, Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.[14] Barang bergerak ini akan dijadikan jaminan kepada pihak perusahaan, dan jika pihak yang menggunakan jasa gadai tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, maka pengguna jasa pagadaian akan kehilangan barang bergerak yang dimilikinya.[15]
  5. Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang ingin memperdagangkan dengan penawaran jual-beli efek. [16]
  6. Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang dengan memberikan bunga yang rendah untuk kesejahteraan kepada anggotanya.[17]
  7. Teknologi Keuangan ( Financial Technology ), merupakan perpaduan antara teknologi dan jasa keuangan yang mengubah sistem pembayaran konvensional menjadi lebih cepat, mudah, dan nyaman.[18]

Hukum perlindungan konsumen

Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan konsumen. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas informasi yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan antara investor dan konsumen pada setiap kegiatan lembaga jasa keuangan dan memberikan adanya kesempatan kepada lembaga itu untuk berkembang secara adil.[19]

Fenomena

Pasar keuangan

Jasa keuangan mengalami kecenderungan menghasilkan produk yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar keuangan. Produk jasa keuangan dapat dibeli oleh konsumen dalam satu tempat yang sama. Pasar keuangan yang memperjualbelikan jasa keuangan utamanya adalah bank. Produk jasa keuangan di bank tidak lagi hanya dibuat oleh bank melainkan juga oleh lembaga keuangan bukan bank. Pemasaran produk dari lembaga keuangan bukan bank dapat dipasarkan di bank. Kondisi ini umum berlaku pada produk investasi yang berasal dari pasar modal. Produk yang ditawarkan umumnya meliputi reksa dana, obligasi dan asuransi. Lembaga keuangan bukan bank yang melakukan pemasaran produk jasa keuangan di bank ialah perusahaan asuransi. Fenomena ini menyebabkan risiko kerugian beralih dari lembaga keuangan bukan bank ke bank yang menjadi agen pemasaran. Pengawasan keadaan jasa keuangan dalam fenomena ini dilakukan dengan adanya pemberian kekuasaan kepada lembaga pengawasan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah.[20]

Manajemen Risiko

Manajemen risiko sangat perlu untuk diterapkan dalam jasa keuangan perbankan. Tujuan manajemen risiko adalah memastikan dan menyadari agar risiko dalam sektor jasa keuangan dipastikan berada pada batas yang wajar. Penerapan manajemen risiko memiliki peran untuk memprediksi bagaimana kemungkinan kerugian dimasa mendatang, menentunkan seberapa banyak modal yang dibutuhkan untuk menutup berbagai risiko, dan juga mengitung Return Of Investment yang diharapkan sesuai besarnya jumlah modal awal.[21]

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor.1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan bukan bank.[22] Semakin berkembangnya perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dapat mempengaruhi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Dengan adanya manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akan memperoleh manfaaat dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan selera risiko dan toleransi risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, dan stabilitas dari sistem keuangan yang ada.[23]

Jenis-jenis risiko lembaga jasa keuangan

  1. Risiko Strategi, risiko yang timbul karena ketidakmampuan perusahaan jasa keuangan dalam menetapkan strategi yang tepat dalam mengantisipasi adanya perubahan.[24]
  2. Risiko Kepengurusan, adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan perusahaan penyedia jasa dalam mempertahankan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.[25]
  3. Risiko Operasional, risiko yang mempengaruhi semua kegiatan usaha akibat ketidaklayakan atau kegagalan dalam internal, manusia, sistem teknologi informasi dan yang berasal dari luar perusahaan [26]
  4. Risiko Aset dan Liabilitas adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas penyedia jasa keuangan.
  5. Risiko Tata Kelola, merupakan risiko yang terjadi karena adanya potensi kegagalan dalam tata kelola perusahaan yang baik, gaya manajemen yang tidak tepat, lingkungan pengendalian dan tindakan pihak-pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perusahaan.[27]
  6. Risiko Dukungan Dana adalah risiko yang disebabkan oleh dana atau modal perusahaan penyedia jasa yang terbatas, termasuk kurangnya akses tambahan modal berupa dana untuk menghadapi kerugian-kerugian atau juga kebutuhan yang tidak terduga.[28]
  7. Risiko Asuransi, ialah risiko yang terjadi ketika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak mampu memenuhi kewajiban kepada orang yang memberli menggunakan asuransi karena ketidakcukupan pada proses seleksi risiko, penetapan premi, penggunaan reasuransi, dan penanganan klaim.
  8. Risiko Pembiayaan adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.[29]

Referensi