Logo

gambar yang melambangkan merk, perusahaan, organisasi, acara, dan sejenisnya

Logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Logo Plus Jakarta

Logo harus memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri atau mandiri. Logo lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut.

Logo memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi. Yaitu:

  1. Kesatuan (berhubungan)
  2. Dominasi (daya tarik)
  3. Irama (berkesinambungan)
  4. Proporsi (enak dipandang)
  5. Keseimbangan (sama)

Logo yang baik bisa mewakili produk atau perusahaan dan juga mudah diingat.

Berikut 7 jenis logo yang umum:

  • Logotipe
  • Singkatan
  • Simbol
  • Maskot
  • Logo abstrak
  • Emblem
  • Tanda kombinasi[1]

Referensi