Pemotongan manusia

tindakan pemutusan seluruh atau sebagian tubuh manusia

Pemotongan adalah tindakan memutus seluruhnya dan atau menghilangkan anggota tubuh dari makhluk hidup atau mati. Hal ini telah dipraktekkan terhadap manusia sebagai bentuk hukuman mati, terutama sehubungan dengan pembunuhan massal, namun dapat terjadi sebagai akibat dari kecelakaan traumatis, atau sehubungan dengan pembunuhan, bunuh diri, atau kanibalisme. Berbeda dengan operasi amputasi anggota badan, pemotongan anggota tubuh seringkali berakibat fatal. Dalam kriminologi, perbedaan dibuat antara pemotongan yang bersifat ofensif, yang mana pemotongan tersebut merupakan tujuan utama dari pemotongan yang dilakukan, dan pemotongan yang bersifat defensif, yang motivasinya adalah untuk menghancurkan bukti.[1]

Eksekusi Sir Thomas Armstrong, yang digantung, ditarik dan dipotong empat di Inggris karena pengkhianatan tingkat tinggi pada tahun 1684

Pada tahun 2019, psikiater dan profesional medis Amerika Serikat Michael H. Stone, Gary Brucato, dan Ann Burgess mengusulkan kriteria formal yang dapat digunakan untuk membedakan "pemotongan" secara sistematis dari tindakan mutilasi, karena istilah-istilah ini biasanya digunakan secara bergantian. Mereka berpendapat bahwa pemotongan mencakup “pengambilan keseluruhan, dengan cara apapun, sebagian besar tubuh orang yang hidup atau mati, khususnya kepala (juga disebut pemenggalan kepala), lengan, tangan, batang tubuh, daerah panggul, paha atau kaki". Sebaliknya, mutilasi melibatkan "penghilangan atau penodaan yang tidak dapat diperbaiki, dengan cara apa pun, pada bagian yang lebih kecil dari salah satu bagian tubuh yang lebih besar dari seseorang yang hidup atau mati. Yang terakhir ini mencakup pengebirian (pengangkatan buah zakar), pencabutan isi perut (pengangkatan organ dalam), dan menguliti (pengangkatan kulit).” Menurut parameter ini, mencabut seluruh tangan termasuk pemotongan, sedangkan mencabut atau merusak satu jari termasuk mutilasi; pemenggalan seluruh kepala berarti pemotongan, sedangkan menghilangkan atau merusak sebagian wajah termasuk mutilasi; dan menghilangkan seluruh batang tubuh berarti memotong-motong, sedangkan menghilangkan atau merusak payudara atau organ-organ yang ada di dalam batang tubuh berarti mutilasi.[2]

Referensi