Terra nullius
istilah hukum internasional yang berarti wilayah yang tidak pernah menjadi subjek dari negara berdaulat manapun
Terra nullius (pengucapan bahasa Inggris: [ˈtɛrə nʌˈlaɪ.əs]) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berasal dari hukum Romawi, yang berarti "tanah tak bertuan". Istilah ini digunakan pada hukum internasional untuk wilayah tanpa kepemilikan dari suatu negara. Wilayah terra nullius dapat dikuasai oleh suatu negara melalui pendudukan.[1]Contoh terra nullius yang ada kini adalah:
Catatan kaki
Pranala luar
- A History of the concept of "Terra Nullius" The University of Sydney Diarsipkan 2012-11-27 di Archive.is
- Governor Burke's 1835 Proclamation of terra nullius Diarsipkan 2007-12-31 di Wayback Machine. NSW Migration Heritage Centre - Statement of Significance
- Veracini L, An analysis of Michael Conner's denial of terra nullius (The Invention of Terra Nullius)