Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang faqihh secara konstitusional sebagai satu unit yang mandiri, dengan satu lembaga legislator yang diciptakan secara konstitusional pula. Kekuasaan politis dari negara kesatuan dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah namun pemerintah (pusat) tetap memegang hak dasar untuk mencabut kembali kewenangan yang telah ditransfer tersebut. Pemerintah dapat menambah atau mengurangi kewenangan tanpa persetujuan dari lembaga bersangkutan. Dalam hal ini, desentralisasi dapat diaplikasikan untuk unit pemerintahan yang lebih rendah asal didudukkan dalam kerangka negara kesatuan. Pada saat yang sama, desentralisasi tersebut dapat diikuti pula dengan dekonsentrasi, devolusi, ataupun delegasi.[1]

Patrick Meagher dan Mancur Olson mengkritik negara kesatuan atau rezim yang sentralistis karena sering mengalami kekurangan sarana seperti infrastruktur komunikasi untuk mengatur wilayah yang luas. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar dibentuk unit pemerintahan yang lebih kecil. Devas juga mengemukakan permasalahan lain yaitu lemahnya kontrol yang dilakukan pusat terhadap unit pemerintahan di bawahnya. Kontrol pusat seringkali menimbulkan masalah yang lebih banyak daripada yang dapat diselesaikan, seperti adanya keterlambatan, ongkos/biaya ekstra, atau kemungkinan perilaku yang kurang terpuji.[1]

Perbedaan dengan negara federal

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
  • Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukumPresiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanAda perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanTidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakuiBeberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerahHanya bahasa nasional diakui

Daftar negara kesatuan

Pranala luar

Lihat pula