Pencemaran

paparan sampah dan bahan-bahan pencemar yang merugikan alam

Pencemaran atau polusi adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1] Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu.[2] Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.[3]

Pencemaran udara yang diakibatkan oleh produksi senjata pada tahun 1942 di Alabama

Pembangunan pada era globalisasi didukung oleh munculnya teknologi yang sangat canggih dapat memberikan dampak yang sangat besar dalam perubahan lingkungan yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan oleh sampah dan limbah dari pembangunan dan teknologi tersebut.[4] Sisa buangan atau limbah industri dapat berupa gas atau debu, cairan, dan padatan. Sisa buangan cair yang dikeluarkan oleh proses-proses industri sering disebut air limbah industri. Air limbah industri berbeda-beda dalam jumlah maupun kekuatan pencemarannya, sesuai dengan satuan operasi atau proses yang merupakan sumbernya. Limbah cair ini dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan yaitu apabila limbah atau bahan ini tidak dapat dihancurkan oleh organisme hidup dan mengalami akumulasi dalam komponen lingkungan maka akan menimbulkan gangguan kesehatan. Limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, antara lain minyak, detergen, asam dan alkali, limbah cair yang mengandung logam.[5]

Proses industrialisasi dalam suatu negara hanya fokus pada peningkatan jumlah produksi dan sisi ekonomi tanpa melihat dampak negatif dari proses tersebut. Proses industrialisasi akan memanfaatkan sebanyak mungkin sumber daya kemudian diolah semaksimal mungkin sehingga bahan buangan yang dikeluarkan oleh suatu industri umumnya menjadi amat pekat dan berbahaya bagi lingkungan disekitarnya.[6]

Dampak

Mengganggu keseimbangan lingkungan

Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan.[7] Pencemaran lingkungan bisa terjadi dimana saja salah satunya sungai. Kondisi sungai yang tercemar akibat limbah dan sampah dapat menyebabkan banyaknya sampah-sampah yang menumpuk di bantaran sungai dan airnya yang berwarna keruh serta berbau amis. Limbah dan sampah berpotensi besar dalam pencemaran lingkungan karena menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup serta merusak ekosistem alaminya. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi dan terganggunya sistem alami. Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang terdapat pada lingkungan tersebut akan menjadi rusak.[8]

Punahnya berbagai spesies flora dan fauna

Pencemaran lingkungan sangat berpengaruh terhadap flora dan fauna. Ketika polutan sudah masuk ke dalam lingkungan hidup, maka akan mematikan beberapa jenis flora dan fauna yang telah hidup.[7]

Kesuburan tanah berkurang

Pencemaran lingkungan akan menimbulkan terjadinya pengurangan kesuburan tanah. Penurunan ini karena penggunaan insektisida yang berlebihan. Ketika penggunaan insektisida ini berlebihan, maka hal ini akan mencemari tanah.[7] Selain kesuburan tanah berkurang, pencemaran lingkungan juga dapat merusak kualitas air didalam tanah yang sering digunakan masyarakat untuk dijadikan air minum dan kebutuhan rumah tangga lainnya.[9]

Pencemaran wilayah perairan

Pencemaran wilayah perairan (laut) sebagai peristiwa masuknya partikel kimia limbah industri, limbah pertanian, perumahan, dan kebisingan, dan atau penyebaran organisme invasif kedalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Kasus pencemaran kelautan banyak diakibatkan bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder, dengan cara ini racun terkonsentrasi dalam laut masuk kedalam rantai lingkungan pemanfaatan laut yang membahayakan makhluk termasuk kerusakan dan pencemaran laut.[10]

Pertambahan jumlah penduduk dan aktivitas di sepanjang daerah aliran sungai memberikan dampak dalam perubahan kualitas sungai. Semakin banyak aktivitas di sepanjang daerah aliran sungai tersebut maka semakin besar pula potensi pencemaran yang mungkin terjadi. Pencemaran ini mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar daerah aliran sungai yang kesehariannya memanfaatkan sungai tersebut. Pencemaran tersebut juga mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai, dimana biota–biota sungai yang semakin berkurang. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat daerah aliran sungai.[11]

Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran seperti melakukan daur ulang sampah, pemisahan sampah plastik dan nonplastik. Remidiasi juga dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran. Remediasi adalah kegiatan membersihkan permukaan tanah yang tercemar, kegiatan ini bertujuan untuk menghindari risiko yang diakibatkan dari terkontaminasinya tanah dari logam baik yang berasal dari alam ataupun akibat dari aktivitas manusia.[12]

Selain pengelolaan daur ulang sampah, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan mengubah pola pikir bahwa sampah atau limbah pembuangan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.[13]

Jenis pencemaran

Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Referensi

Daftar pustaka

  1. Permadi I M. A., &, Murni R. A. R. (2013). "Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Dan Upaya Penanggulangannya Di Kota Denpasar". Jurnal Ilmu Hukum. 1 (6): 1–5. ISSN 2303-0585. 
  2. Ukas (2019). "ANALISIS PENGELOLAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU". Jurnal Cahaya Keadilan. 7 (1): 283–301. doi:10.33884/jck.v7i1.1205. 
  3. Rokhani, S. A. (2015). "Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Pengelolahan Mie Soun di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten" (PDF). Jurnal. 1 (1): 1–16. ISSN 2541-3007. 
  4. Widiyanto, A. F., Yuniarno, S., &, Kuswanto, K. (2015). "Polusi air tanah akibat limbah industri dan limbah rumah tangga" (PDF). Jurnal Kesehatan Masyarakat. 10 (2): 246–254. ISSN 1858-1196. 
  5. Arnop O., Budiyanto, &, Rustama (2019). "KAJIAN EVALUASI MUTU SUNGAI NELAS DENGAN METODE STORET DAN INDEKS PENCEMARAN". Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. 8 (1): 15–24. ISSN 2654-7732. 
  6. Sutrisno H., &, Salirawati D. (1993). "PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH ADANYA PROSES BIOMETILASI LOGAM BERAT". Cakrawala Pendidikan (2): 101–109. doi:10.21831/cp.v2i2.8968. 
  7. Puspitasari, D. E. (2009). "Dampak pencemaran air terhadap kesehatan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan (Studi kasus sungai Code di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Yogyakarta)". Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 21 (1): 23–34. ISSN 2443-0994. 
  8. Mulyani A., &, Rijal M. (2018). "Industrialisasi, Pencemaran Lingkungan dan Perubahan Struktur Kesehatan Masyarakat". Jurnal Biology Science & Education. 7 (2): 178–186. ISSN 2541-1225.